Tentang
Indikator Kinerja Utama & Evaluasi AKIP
Dasar Penetapan
Indikator Kinerja Utama Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta Tahun 2026 ditetapkan melalui Keputusan Ketua PTA Yogyakarta Nomor 35.a/KPTA.W12-A/SK.OT1.6/I/2026 tanggal 2 Januari 2026, mengacu pada Keputusan SEKMA RI Nomor 27101/SEK/SK.MA1.3/X/2025 tentang Penetapan IKU Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun 2025–2029.
- Kinerja Utama
- 3 sasaran
- Indikator Kinerja
- 9 indikator
- Periode
- Tahun Anggaran 2026
- Renstra
- 2025 – 2029
Cara Membaca Angka
- Realisasi
- Capaian nyata pada periode berjalan. Untuk indikator rasio, agregasi triwulan dihitung dengan menjumlahkan pembilang lalu membaginya dengan jumlah penyebut — bukan merata-ratakan persentase bulanan.
- Capaian
- Realisasi dibagi target, dikali 100%. Nilai di atas 100% ditampilkan apa adanya. Contoh: target 97%, realisasi 100% → capaian 103,09%.
- Verifikasi
- Setiap angka telah diperiksa verifikator dan disertai bukti dukung. Data yang belum diverifikasi tidak ditampilkan pada halaman publik.