Menampilkan data kinerja terverifikasi Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta.
PTA

MONEV AKIP

Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta
← Kembali ke dashboard · Indikator 3a

Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (IP ASN) Satuan Kerja

Nilai IP ASN merupakan penjumlahan empat komponen berbobot.

Definisi Indikator

Kinerja Utama
Terwujudnya Manajemen Peradilan yang Transparan dan Profesional
Tipe perhitungan
KOMPOSIT_BOBOT Komposit berbobot — dijumlahkan dari beberapa sub-komponen.
Periodisitas
Tahunan
Penanggung jawab
Sekretaris
Sumber data
Laporan Tahunan
Dasar hukum
Peraturan BKN No. 8 Tahun 2019
Catatan
  1. Nilai Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (IP ASN) terdiri dari: (1) Kompetensi (40%); (2) Kinerja (30%); (3) Kualifikasi (25%); (4) Disiplin (5%).

IP ASN (BKN) METODE UTAMA

120,97%
Rumus perhitungan
(Kompetensi × 40%) + (Kinerja × 30%) + (Kualifikasi × 25%) + (Disiplin × 5%)
Total bobot: 100%
Target 2026
71
Realisasi
86
Capaian
120,97%
Realisasi resmi 2026: 85,89 (angka final dari sumber resmi). Rincian di bawah ditampilkan sebagai pendukung; total rincian tidak harus sama persis dengan angka resmi.
Rincian Sub-komponen — Tahun 2026
Sub-komponen Bobot Nilai Kontribusi Bukti Dukung
Kompetensi
Mode: centang + bukti dukung → nilai 100
40% 100,00 40,00
📄
Bukti dukung Kompetensi 2026
Berkas · IP ASN.pdf
Kinerja
Mode: centang + bukti dukung → nilai 100
30% 100,00 30,00
📄
Bukti dukung Kinerja 2026
Berkas · IP ASN.pdf
Kualifikasi
Mode: centang + bukti dukung → nilai 100
25% 100,00 25,00
📄
Bukti dukung Kualifikasi 2026
Berkas · IP ASN.pdf
Disiplin
Mode: centang + bukti dukung → nilai 100
5% 100,00 5,00
📄
Bukti dukung Disiplin 2026
Berkas · IP ASN.pdf
Total Rincian Sub-komponen 100,00
Angka resmi indikator ini adalah 85,89. Kontribusi tiap komponen dijumlahkan menjadi nilai indikator.