Menampilkan data kinerja terverifikasi Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta.
PTA

MONEV AKIP

Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta
← Kembali ke dashboard · Indikator 1d

Persentase upaya hukum banding perkara perdata agama yang menggunakan e-Court

Membandingkan banding yang diajukan elektronik melalui e-Court dengan seluruh banding yang diajukan.

Definisi Indikator

Kinerja Utama
Terwujudnya peradilan yang Efektif, Transparan, Akuntabel, Responsif dan Modern
Tipe perhitungan
RASIO Rasio pembilang dibagi penyebut, dikali 100%.
Periodisitas
Bulanan
Penanggung jawab
Panitera
Sumber data
Laporan Bulanan dan Laporan Tahunan
Dasar hukum
PERMA No. 7 Tahun 2022 · SK KMA No. 363/KMA/SK/XII/2022
Catatan
  1. Perkara perdata tingkat banding adalah perkara perdata yang diajukan upaya hukum banding.
  2. Jumlah perkara perdata yang mengajukan upaya hukum banding meliputi jumlah perkara perdata yang mengajukan upaya hukum banding secara elektronik melalui e-Court dan perkara perdata yang mengajukan upaya hukum banding secara konvensional.

e-Court METODE UTAMA

belum ada data
Rumus perhitungan
Jumlah perkara banding yang diajukan menggunakan e-CourtJumlah perkara banding yang diajukan × 100%
Agregasi triwulan: Σ pembilang ÷ Σ penyebut — bukan rata-rata persentase bulanan.
Target 2026
98%
Realisasi
Capaian
90 94 98 102 106 Target 98 Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Ags Sep Okt Nov Des
Nomor perkara e-Court Nomor perkara non-e-Court
Bulan Jumlah perkara banding yang diajukan menggunakan e-Court Jumlah perkara banding yang diajukan Persentase Status Nomor Perkara Keterangan Bukti Dukung
Januari Belum diisi
Februari Belum diisi
Maret Belum diisi
April Belum diisi
Mei Belum diisi
Juni Belum diisi
Juli Belum diisi
Agustus Belum diisi
September Belum diisi
Oktober Belum diisi
November Belum diisi
Desember Belum diisi