Menampilkan data kinerja terverifikasi Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta.
PTA

MONEV AKIP

Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta
← Kembali ke dashboard · Indikator 1b

Persentase pengiriman salinan putusan tepat waktu oleh Pengadilan Tingkat Banding kepada Pengadilan Pengaju

Pengiriman elektronik dihitung sejak perkara diputus sampai salinan diunggah melalui SIP.

Definisi Indikator

Kinerja Utama
Terwujudnya peradilan yang Efektif, Transparan, Akuntabel, Responsif dan Modern
Tipe perhitungan
RASIO Rasio pembilang dibagi penyebut, dikali 100%.
Periodisitas
Bulanan
Penanggung jawab
Panitera
Sumber data
Laporan Bulanan dan Laporan Tahunan
Dasar hukum
SK KMA No. 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan
Catatan
  1. Kinerja pengiriman salinan putusan yang dilakukan secara elektronik/pihak ketiga dengan penjelasan sebagai berikut: (a) metode pengiriman elektronik dihitung sejak perkara diputus sampai salinan putusan diunggah melalui SIP (Sistem Informasi Pengadilan); (b) melalui pihak ketiga dihitung sejak perkara diputus sampai salinan putusan dikirim ke pengadilan pengaju.

Standar Pelayanan Peradilan METODE UTAMA

belum ada data
Rumus perhitungan
Jumlah salinan putusan yang dikirim tepat waktuJumlah perkara yang diputus × 100%
Agregasi triwulan: Σ pembilang ÷ Σ penyebut — bukan rata-rata persentase bulanan.
Target 2026
100%
Realisasi
Capaian
92 96 100 104 108 Target 100 Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Ags Sep Okt Nov Des
Bulan Jumlah salinan putusan yang dikirim tepat waktu Jumlah perkara yang diputus Persentase Status Nomor Perkara Keterangan Bukti Dukung
Januari Belum diisi
Februari Belum diisi
Maret Belum diisi
April Belum diisi
Mei Belum diisi
Juni Belum diisi
Juli Belum diisi
Agustus Belum diisi
September Belum diisi
Oktober Belum diisi
November Belum diisi
Desember Belum diisi